Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dan pencegahan serta pengendalian pada tempat kerja telah di bentuk Tim Penanganan Covid-19 melalui SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Nomor 800/449-Set.2/Disperkim tanggal 4 Juni 2020 dan telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Dalam arahannya tugas Tim Penangan Covid-19 diantaranya :
1.Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
2.Memantau Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.
3.Memastikan seluruh tempat kerja perkantoran dalam keadaan bersih dan Higienis.
4.Memastikan karyawan yang masuk kerja dalam keadaan sehat.
5.Melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai Covid-19 untuk dilakukan pemantauan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here