Sabtu, Juli 27, 2024

PROFIL DINAS

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu unsur Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang meliputi perumahan, pengembangan permukiman serta prasarana, sarana & utilitas perumahan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 074 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.