Minggu, April 28, 2024
BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Persiapan...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Persiapan Rencana Aksi Daerah SPM Perumahan Rakyat

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Persiapan Rencana Aksi Daerah SPM Perumahan Rakyat.

Banjarbaru, Selasa, 30 Januari 2024, Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penerapan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), berdasarakan Permendagri No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 19 ayat 2 tentang kewajiban Pemerintah Daerah melaporkan penerapan SPM ke Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat persiapan rencana aksi daerah SPM perumahan rakyat, berlangsung di Aula Dinas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimatan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT dalam arahannya mengatakan kegiatan ini bertujuan dalam rangka penyusunan rencana aksi daerah SPM perumahan rakyat, Penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. Kepala Dinas berharap dengan diadakannya kegiatan ini, cakupan dan pencapaian SPM dapat meningkat kedepannya. Pencapaian keberhasilan SPM tidak luput dari dukungan lintas sektor dalam pemenuhan layanan secara maksimal.

Kegiatan ini dihadiri seluruh Pejabat Struktural serta ASN dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru