Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perumahan menggelar Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang SPM Bidang Perumahan Rakyat
Begitu pula kewenangan kabupaten/kota adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi bencana kabupaten/kota, dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ir. Mursyidah Aminy, MT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan yang juga didaulat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat Tahun 2019 dalam sambutannya mengatakan, “Berdasarkan uraian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dapat kita pahami bahwa standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk bidang perumahan rakyat, yaitu; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi/kabupaten kota; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi/kabupaten kota.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here