Minggu, Mei 5, 2024
BerandaBERITASosialisasi Standar Teknis Hunian Tetap dan Hunian Sementara Kepada Masyarakat Tanggap Bencana...

Sosialisasi Standar Teknis Hunian Tetap dan Hunian Sementara Kepada Masyarakat Tanggap Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023

Sosialisasi Standar Teknis Hunian Tetap dan Hunian Sementara Kepada Masyarakat Tanggap Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.

Banjarmasin, Selasa, 19 September 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Standar Teknis Hunian Tetap dan Hunian Sementara Kepada Masyarakat Tanggap Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023, sebagai langkah implementasi dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PUPR No 59/Kpts/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan bansos pemenuhan rumah layak huni sebagai bentuk pemenuhan SPM di bidang perumahan yang salah satunya memberikan bantuan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Mursyidah Aminy, MT yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perumahan, Ir. Isma Agrianti, ST, MT mengatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu kegiatan yg bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi konstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan tepat. Kejadian banjir yang terjadi pada tahun 2021, dimana 11 dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan mengalami dampak yang begitu besar dan tercatat kurang lebih 7.177 unit rumah mengalami kerusakan bahkan kehilangan rumah. Oleh sebab itu hunian sementara (Huntara) diperlukan karena para korban tidak boleh tinggal di tenda darurat dalam jangka waktu yang lama karena diperuntukkan untuk fase emergency setelah bencana.

Dalam membangun perlu diperhitungkan yaitu pembangunan harus cepat, efisien, efektif dan material dapat digunakan kembali (re-use), Huntara juga mempertimbangkan faktor aman, nyaman dan kuat terhadap angin maupun gempa selama proses pembangunan huntap, melalui kegiatan sosialisasi standar teknis ini diharapkan dapat menambah wawasan dan referensi dalam pelaksanaan kegiatan di masa-masa yang akan datang.

Sebagai pemateri Kegiatan ini adalah Dr. Ir. Akbar Rahman,ST, M.Eng, IPM dari Universitas Lambung Mangkurat, Ir. Rusli, MT dari Kementerian PUPR, Dr. Ir. Subhan Syarief, MT dari Pemerhati Sosial dan M. Rum Mapawa, ST dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegatan ini dihadiri oleh Dinas Perkim 13 Kab/Kota dan BPBD 13 Kab/Kota se Kalimantan Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru