Rapat Koordinasi Teknis Urusan Perumahan dan Permukiman Se-Kalimantan Selatan
Banjarmasin – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Urusan Perumahan dan Permukiman Kabupaten / Kota Se- Kalimantan SelatanA�Tahun 2018 selama 3 (tiga) hari dimulaiA�tanggal 6 hingga 8 Pebruari 2018, bertempat di Hotel Rattan-Inn Banjarmasin.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten/Kota serta Bappeda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun dasar penyelenggaraan Rakortek ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (1.d) yang menyatakan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD diperlukan penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah.A� Acara ini diharapkan dapat menjadi media berkomunikasi, berdiskusi di antara seluruh pesertaA�melalui Desk.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Arifin Noor, MT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan acara ini diharapkan kegiatan yang diusulkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun 2019 dapat optimal menunjang Visi dan Misi Gubernur selaku perpanjangan Tangan Presiden. Melalui desk ini juga, diharapkan Unsur Pemerintahan di Bidang Perumahan Permukiman dapat melakukan sinkronisasi anggaran.
Arahan Penyusunan RKPD 2019 oleh BAPPEDA Provinsi
BAPPEDA yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, ST, MT, menyampaikan arahan Penyusunan RKPD 2019 berupa Prioritas Pembangunan Sektor Perumahan dan Permukiman Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan. Paparan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dengan Kabupaten/Kota. (Untuk mengunduh paparan Bappeda bisa klik link berikutA�.pdf Paparan Bappeda Prov. Kalsel)
Pelaksanaan Desk Urusan Perumahan dan Permukiman
Desk terbagi menjadi 3 Urusan, 1) Bidang Perumahan; 2) Bidang Pengembangan Permukiman; 3) Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Peserta Desk yaitu Dinas PRKP dan Bappeda Kab./Kota membawaA�Usulan Form F1 yang telah bertanda tangan atasan ke meja Desk sesuai urutan peserta yang telah disepakati. Adapun output Desk ini adalah Usulan Form F1 Kab./Kota dan Lembar Verifikasi Usulan. (re)