TUGAS POKOK
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
FUNGSI
- Perumusan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan penataan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembiayaan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai bidang tugas dan kewenangannya.