Selamat Datang Di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan

TUGAS POKOK

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan penataan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembiayaan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; 
  6. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; 
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas; 
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai bidang tugas dan kewenangannya.