Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasanpermukiman;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan rakyat;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan penataan kawasan permukiman;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembiayaan pembangunan perumahanrakyat;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis; danf. pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
b. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan perumahan rakyat;
c. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan kawasan permukiman;
d. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembiayaan pembangunan perumahan rakyat;
e. membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis;
f. membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan kesekretariatan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Perumahan;
c. Bidang Pengembangan Permukiman;
d. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat mempunyai
tugas
mengoordinasikan, membina,
dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan
dan aset serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi
kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpenyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasidan pelaporan kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpenyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan aset dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
(4) Sekretariat terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 4
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran,
pengelolaan keuangan dan aset, serta penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan dan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana stratejik;
d. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
e. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
g. menyiapkan bahan dan menyusun bahan laporan pertanggungjawaban dan laporan keterangan pertanggungjawaban;
h. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program;
i. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
j. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
k. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan
rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman;
m. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun
rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit;
n. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
p. menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
q. menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
r. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja dan pertanggung jawaban keuangan;
s. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pengelolaan aset;
t. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
u. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola
surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan
masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta
administrasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-surat dan ekspedisi;
d. menyiapkan bahan, mengelola arsip, dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
e. menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi
dan ketatalaksanaan;
h. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar
urut kepangkatan pegawai;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
j. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
k. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
l. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
m. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Bidang Perumahan
Pasal 6
(1) Bidang Perumahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan penataan penyelenggaraan perumahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Perumahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian perencanaan perumahan;
b. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian pembangunan perumahan;
c. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian pemanfaatan perumahan; dan
d. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan perumahan.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penataan
penyelenggaraan perumahan;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan perencanaan perumahan;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan pembangungan perumahan;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan pemanfaatan perumahan;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan perumahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai bidang dan kewenangannya.
(4) Bidang Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Rumah Umum dan Komersial; dan
b. Seksi Rumah Umum dan Komersial.
Pasal 7
(1) Seksi Pembinaan Teknis Rumah Umum dan Komersial mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
b. mengumpulkan, mengolah, mengalisis, dan menyajikan data teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi teknis rumah umum dan rumah komersial;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun rumah umum dan rumah komersial;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi serta pelayanan informasi teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan ruman umum dan rumah komersial;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi dan registrasi perorangan dan/atau badan hukum perancang dan perencana pembangunan rumah;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik
penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
m. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembinaan teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Seksi Rumah Umum dan Komersial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data rumah umum dan rumah komersial;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi serta analisis kebutuhan rumah umum dan rumah komersial;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi zonasi tata ruang terkait penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan dan pembangunan konstruksi rumah umum dan rumah komersial;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi konstruksi pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembiayaan penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, penataan, dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan, penataan, dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
n. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial; dan
o. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Keempat
Bidang Pengembangan Permukiman
Pasal 9
(1) Bidang Pengembangan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian penataan, dan pengembangan kawasan permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Pengembangan Permukiman mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan penyelenggaraan kawasan permukiman;
b. penyusunan program, mkoordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan pengembangan permukiman.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penataan dan pengembangan permukiman;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan pengembangan permukiman; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai bidang dan kewenangannya.
(4) Bidang Pengembangan Permukiman terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Permukiman Kumuh; dan
b. Seksi Penataan Permukiman Kumuh.
Pasal 10
(1) Seksi Pembinaan Teknis Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data teknis kawasan permukinan kumuh;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi teknis kawasan permukiman kumuh;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun kawasan permukiman kumuh;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi serta pelayanan informasi teknis penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis permukiman kumuh;
l. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembinaan teknis permukiman kumuh; dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Seksi Penataan Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data kawasan permukiman kumuh;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
d. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kawasan permukiman kumuh luasan 10 (sepuluh) Hektare sampai dengan
15 (lima belas) Hektare;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pencegahan kekumuhan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
j. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
k. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan timbulnya kawasan permukiman kumuh;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
o. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Kelima
Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
Pasal 12
(1) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, penataan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kebutuhan pelayanan dan standar teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis penataan dan pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kebutuhan pelayanan dan standar teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
(4) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Penataan Prasarana Sarana Umum Perumahan; dan
b. Seksi Penyediaan Prasarana Sarana Umum Perumahan.
Pasal 13
(1) Seksi Penataan Prasarana Sarana Umum Perumahan mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data teknis perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi, serta pelayanan informasi teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain, serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi dan registrasi perorangan dan/atau badan hukum perancang dan perencana prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
m. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya
Pasal 14
(1) Seksi Penyediaan Prasarana Sarana Umum dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pembangunan, dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan konstruksi prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi konstruksi pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi dan verifikasi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan, pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
o. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasanpermukiman;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan perumahan rakyat;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan penataan kawasan permukiman;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan pembiayaan pembangunan perumahanrakyat;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis; danf. pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
b. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan perumahan rakyat;
c. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan kawasan permukiman;
d. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembiayaan pembangunan perumahan rakyat;
e. membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis;
f. membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan kesekretariatan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Perumahan;
c. Bidang Pengembangan Permukiman;
d. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat mempunyai
tugas
mengoordinasikan, membina,
dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan
dan aset serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi
kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpenyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasidan pelaporan kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpenyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan aset dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalianpengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
(4) Sekretariat terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 4
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran,
pengelolaan keuangan dan aset, serta penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan dan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana stratejik;
d. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
e. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
g. menyiapkan bahan dan menyusun bahan laporan pertanggungjawaban dan laporan keterangan pertanggungjawaban;
h. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program;
i. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
j. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
k. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan
rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman;
m. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun
rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit;
n. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
p. menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
q. menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
r. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja dan pertanggung jawaban keuangan;
s. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pengelolaan aset;
t. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
u. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola
surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan
masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta
administrasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-surat dan ekspedisi;
d. menyiapkan bahan, mengelola arsip, dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
e. menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi
dan ketatalaksanaan;
h. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar
urut kepangkatan pegawai;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
j. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
k. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
l. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
m. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Bidang Perumahan
Pasal 6
(1) Bidang Perumahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan penataan penyelenggaraan perumahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Perumahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian perencanaan perumahan;
b. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian pembangunan perumahan;
c. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian pemanfaatan perumahan; dan
d. penyusunan program,
koordinasi, pembinaan, pengaturan,
dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan perumahan.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penataan
penyelenggaraan perumahan;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan perencanaan perumahan;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan pembangungan perumahan;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan pemanfaatan perumahan;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur,
dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan perumahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai bidang dan kewenangannya.
(4) Bidang Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Rumah Umum dan Komersial; dan
b. Seksi Rumah Umum dan Komersial.
Pasal 7
(1) Seksi Pembinaan Teknis Rumah Umum dan Komersial mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
b. mengumpulkan, mengolah, mengalisis, dan menyajikan data teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi teknis rumah umum dan rumah komersial;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun rumah umum dan rumah komersial;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi serta pelayanan informasi teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan ruman umum dan rumah komersial;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi dan registrasi perorangan dan/atau badan hukum perancang dan perencana pembangunan rumah;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik
penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
m. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembinaan teknis pembangunan rumah umum dan rumah komersial; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Seksi Rumah Umum dan Komersial mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data rumah umum dan rumah komersial;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi serta analisis kebutuhan rumah umum dan rumah komersial;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi zonasi tata ruang terkait penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan dan pembangunan konstruksi rumah umum dan rumah komersial;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi konstruksi pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembiayaan penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, penataan, dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan, penataan, dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial;
n. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan dan pembangunan rumah umum dan rumah komersial; dan
o. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Keempat
Bidang Pengembangan Permukiman
Pasal 9
(1) Bidang Pengembangan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian penataan, dan pengembangan kawasan permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Pengembangan Permukiman mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan penyelenggaraan kawasan permukiman;
b. penyusunan program, mkoordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan pengembangan permukiman.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penataan dan pengembangan permukiman;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan pengembangan permukiman; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai bidang dan kewenangannya.
(4) Bidang Pengembangan Permukiman terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Permukiman Kumuh; dan
b. Seksi Penataan Permukiman Kumuh.
Pasal 10
(1) Seksi Pembinaan Teknis Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data teknis kawasan permukinan kumuh;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi teknis kawasan permukiman kumuh;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun kawasan permukiman kumuh;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi serta pelayanan informasi teknis penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis permukiman kumuh;
l. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembinaan teknis permukiman kumuh; dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Seksi Penataan Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data kawasan permukiman kumuh;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
d. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kawasan permukiman kumuh luasan 10 (sepuluh) Hektare sampai dengan
15 (lima belas) Hektare;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pencegahan kekumuhan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
j. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
k. menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan timbulnya kawasan permukiman kumuh;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
o. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan, pengembangan, dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bagian Kelima
Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
Pasal 12
(1) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, penataan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kebutuhan pelayanan dan standar teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi dan pembiayaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis penataan dan pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kebutuhan pelayanan dan standar teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan fasilitasi dan pembiayaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
(4) Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Penataan Prasarana Sarana Umum Perumahan; dan
b. Seksi Penyediaan Prasarana Sarana Umum Perumahan.
Pasal 13
(1) Seksi Penataan Prasarana Sarana Umum Perumahan mempunyai tugas melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data teknis perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian teknis penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
f. menyiapkan bahan dan menyusun desain dan rancang bangun prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi teknis, dan melaksanakan diseminasi, publikasi, serta pelayanan informasi teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kajian teknis dan desain, serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan sertifikasi dan registrasi perorangan dan/atau badan hukum perancang dan perencana prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
m. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya
Pasal 14
(1) Seksi Penyediaan Prasarana Sarana Umum dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pembangunan, dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
d. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan konstruksi prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penerapan rekayasa teknologi konstruksi pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi dan verifikasi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan kemitraan pembiayaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan, pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/ unit kerja dan instansi terkait dalam pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
o. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.