Selamat Datang Di Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan

PROFIL

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2016 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.

Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 dan membawahi 2 Urusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu:

  1. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
    1. Perumahan;
    2. Kawasan Permukiman;
    3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota);
    4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);
    5. Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. URUSAN PERTANAHAN
    1. Izin Lokasi;
    2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
    3. Sengketa Tanah;
    4. Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
    5. Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
    6. Tanah Ulayat;
    7. Tanah Kosong;
    8. Izin Membuka Tanah;
    9. Penggunaan Tanah

Kepala Dinas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Bidang Perumahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis dan Pembiayan Perumahan, Perumahan Umum serta Perumahan Swadaya.

Bidang Pertanahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanahan.

Bidang Keterpaduan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengelolaan Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Keterpaduan Infrastruktur, Pembinaan dan Evaluasi Perumahan Serta Permukiman.