Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Ekspose Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, Rabu, 20 Juli 2022, Dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan diadakan Ekspose Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Ibu Ir. Isma Agrianti, ST, MT, mengatakan maksud dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi permukiman masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah yang akan menjadi acuan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah melakukan pendataan dan deliniasi rumah masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah, identifikasi dan analisa lokasi permukiman baru dan merumuskan konsep pengembangan perumahan dan kawasan perukiman berdasarkan arahan kebijakan pembangunan dan tata ruang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan serta Tim Konsultan.