Kamis, November 21, 2024
BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat.

Banjarmasin, Rabu, 21 Februari 2024, Sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat. Kegiatan berlangsung di ruang Raphia Hotel Rattan In Banjarmasin.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembagian urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur bahwa kewenangan Provinsi terkait bidang perumahan rakyat adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimtek bertujuan untuk meningkatkan nilai SPM Kalimantan Selatan, khususnya dalam bidang perumahan. Selain itu, juga diharapkan terjadinya persamaan persepsi terkait perhitungan dan bagaimana cara pelaporan untuk SPM baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pelayanan aparat pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, dengan demikian diharapkan masalah backlog dan RTLH dapat segera teratasi, sehingga masyarakat dapat lebih menikmati hidup yang sehat dan menyenangkan di rumah yang layak huni.

Sebagai pemateri kegiatan ini adalah Ibu Nitta Rosalin, SE, MA Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri, Bapak Ir. Edward Abdurrahman, M.Sc Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ibu Anisa Murni, S.T Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bapak Rahmat Maidiyanto, S.IP, M.I.P Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkim 13 Kab/Kota dan Bappelitbangda 13 Kab/Kota se Kalimantan Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat.

Banjarmasin, Rabu, 21 Februari 2024, Sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat. Kegiatan berlangsung di ruang Raphia Hotel Rattan In Banjarmasin.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembagian urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur bahwa kewenangan Provinsi terkait bidang perumahan rakyat adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimtek bertujuan untuk meningkatkan nilai SPM Kalimantan Selatan, khususnya dalam bidang perumahan. Selain itu, juga diharapkan terjadinya persamaan persepsi terkait perhitungan dan bagaimana cara pelaporan untuk SPM baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pelayanan aparat pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, dengan demikian diharapkan masalah backlog dan RTLH dapat segera teratasi, sehingga masyarakat dapat lebih menikmati hidup yang sehat dan menyenangkan di rumah yang layak huni.

Sebagai pemateri kegiatan ini adalah Ibu Nitta Rosalin, SE, MA Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri, Bapak Ir. Edward Abdurrahman, M.Sc Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ibu Anisa Murni, S.T Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bapak Rahmat Maidiyanto, S.IP, M.I.P Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkim 13 Kab/Kota dan Bappelitbangda 13 Kab/Kota se Kalimantan Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru