Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi SPM Bidang Perumahan Rakyat.
Banjarbaru, Rabu, 13 Desember 2023, Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi SPM Bidang Perumahan Rakyat, kegiatan berlangsung di Aula Dinas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka pemenuhan pelaksanaan SPM Bidang Perumahan Rakyat serta penyusunan laporan penyelenggaraan SPM Tahun 2023 baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. diharapkan melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan dan referensi dalam pelaksanaan pemenuhan SPM bidang Perumahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perkim 13 Kab/Kota serta Bappeda/Bappelitbangda 13 Kab/Kota se Kalimantan Selatan.