Banjarbaru, 21 Juli 2025. Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan upaya pencegahannya serta bersama-sama mencipatkan ASN yang berintegritas, Kepala Dinas Perkim Prov. Kalsel, Ibu Mursyidah Aminy berikan sosialisai perihal Kebijakan Anti Korupsi kepada seluruh pegawai di Dinas Perkim Prov.Kalsel. Dalam sosialisasi ini beliau menyampaikan 2 faktor yang menyebabkan seseorang korupsi. Faktor pertama yaitu faktor Internal yang berasal dari pribadi individu itu sendiri, kondisi ini ditentukan oleh kuat atau tidaknya nilai” anti korupsi yang tertanam di dalam individu,
Faktor kedua yaitu faktor external yang berasal dari lingkungan atau sistem.
Bahwa dalam pencegahan praktik Korupsi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur serta Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang tertera pada Pergub Nomor 078 Tahun 2018, Nomor 030 Tahun 2021, Nomor 083 Tahun 2022, Nomor 055 Tahun 2024, Nomor 020 Tahun 2025 serta Kepgub Nomor 0466 Tahun 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi serta seluruh pegawai Dinas Perkim Prov.Kalsel.

\


#berakhlak
#banggamelayanibangsa
#disperkimprovkalsel
#gotongroyongmembangunrumahuntukrakyat
#bekerjabersamamerangkulsemua
#ayodukungterusprogramdisperkimprovkalsel




