Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Modul Kerja Kegiatan RTLH Tahun 2024.
Banjarbaru, Kamis, 7 Maret 2024, Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi korban bencana, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Modul Kerja Kegiatan RTLH dengan 11 Kab/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Fave Hotel Banjarbaru.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, M.T yang dalam arahan dan sambutannya mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi korban bencana yang tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu, tepat penggunaan/pemanfaatan dan tepat pelaporan.
Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi korban bencana adalah fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupa bantuan Pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bagi korban bencana. Bantuan stimulan ini dimaksud untuk mendorong MBR guna membangun sendiri rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat dan aman. Bantuan ini merupakan pengungkit keswadayaan masyarakat dalam berbagai bentuk baik berupa tambahan dana, tenaga kerja, maupun pendukung lainnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini peserta dapat memahami modul petunjuk teknis kegiatan perbaikan RTLH, dan mampu mengimplementasikan di lapangan dalam pelaksanaan RTLH agar tepat waktu dengan menjaga kualitas, mengetahui kendala dan permasalahan yang ada pada pelaksanaan RTLH.
Acara dilanjutkan dengan pelatihan tata cara penginputan usulan RTLH melalui aplikasi Si-Imah.
Kegiatan ini dihadiri unsur Dinas Perkim 13 Kab/Kota se-Kalsel, Kepala Desa 11 Kab/Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan Tim Konsultan serta Fasilitator Lapangan.