Rabu, 19 Januari 2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan melakukan survei lapangan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2022, terkait penanganan kawasan permukiman di Antasan Senor, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar.
Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya untuk berperan lebih aktif dalam penanganan Peningkatan Kualitas kawasan permukiman kumuh sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan identifikasi melakukan pengukuran bahu jalan dan panjang jalan.
Diharapkan dengan adanya perbaikan jalan lingkungan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga dapat menjadikan permukiman yang layak dan sehat.