Banjarbaru, Senin 25/01/2021 di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Diadakan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 dan Perjanjian Kinerja 2021.
Sebelum pendatanganan Pakta Integritas diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT, Dalam sambutannya bahwa Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran kita sesuai dengan peraturan.
Tujuan dari dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini agar semua jajaran di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan memiliki persepsi dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan Pekerjaan/ Kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Berharap melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja kali ini, mengingat kembali kepada para Pejabat ESS III sebagai KPA dan Pejabat ESS IV sebagai PPTK serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Bahwa Jabatan merupakan Amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Yang tidak hanya dipertanggung jawabkan kepada Pimpinan dan Masyarakat tetapi juga kelak diminta pertanggung jawabkan di akhirat, untuk itu jangan disia-siakan Amanah tersebut, Lakukan yang terbaik dalam melaksanakan tugas.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2021 diakhiri dengan foto bersama.