Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Kalimantan Selatan selenggarakan Rapat Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL Rencana Pembangunan Rumah Susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kalimantan Selatan  bertempat di Aula Kantor Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru (Kamis, 2 Juli 2020).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan rencana kegiatan pembangunan Rusun ASN Provinsi Kalimantan Selatan secara langsung kepada masyarakat secara transparan yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan dokumen AMDAL sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Camat Cempaka, Lurah Kelurahan Palam, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua LPM Kelurahan Palam serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan rencana pembangunan Rusun ASN tersebut.
Dalam sambutannya Camat Cempaka menyampaikan kegembiraaanna atas rencana pembangunan Rusun ASN tersebut karena akan membuat daerah tersebut menjadi lebih terbuka dan perekonomian masyarakat akan lebih meningkat. Juga beliau mengharapkan keterlibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan Rusun tersebut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Bayu Syawaluddin menyampaikan bahwa dalam acara Rapat Konsultasi Publik ini ingin meminta masukkan dari masyarakat untuk penyempurnaan penyusunan Dokumen AMDAL ini, melihat dampak yang akan ditimbulkan dari rencana pembangunan Rusun ASN ini. Sehingga setelah pembangunan terlaksana tidak ada lagi permasalahan yang timbul di masyarakt. Diharapkan dengan pembangunan Rusun ASN ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kelurahan Palam.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL Pembangunan Rumah Susun ASN Provinsi Kalimantan Selatan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.