Jumat, April 26, 2024
BerandaBERITARapat Koordinasi dan Pembelajaran Horizontal terkait Penanganan Kumuh pada Pemerintah Provinsi Jawa...

Rapat Koordinasi dan Pembelajaran Horizontal terkait Penanganan Kumuh pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Rapat Koordinasi dan Pembelajaran Horizontal terkait Penanganan Kumuh pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bandung, Kamis, 29 September 2022, Rapat koordinasi dan pembelajaran horizontal diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Pengembangan Permukiman bertujuan untuk menyediakan referensi dan memperkenalkan beberapa inovasi dan praktik sistem penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dan peremajaan kawasan permukiman kumuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Acara ini diawali dengan laporan panitia kegiatan oleh Teddy Hidayat, SE, ST selaku Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, disusul dengan sambutan sekaligus pembukaan acara Rapat Koordinasi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya Ir. Mursyidah Aminy, MT menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara berjenjang telah mengatur tugas dan kewenangan masing-masing Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota dalam penyelenggaraan kawasan permukiman terkait penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

Rapat Koordinasi ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian PUPR Bapak Dr. Andie Pramudita Said H., ST, M.Si. Kasubdit Pelaksanaan DAK Perumahan & Permukiman dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Bapak Gandjar Yudniarsa, ST., MT., CRMP., QRMP. Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, masukan Narasumber dari sesi pembelajaran horizontal dilokasi Apartemen Transit Rancaekek yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat diterapkan oleh Kab/Kota dan mendorong Kab/Kota dalam peningkatan penanganan kawasan kumuh di daerahnya, dan masukan Kab/Kota dapat menjadi catatan Pemerintah Pusat dalam menyusun kebijakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru