Konsultasi Dan Koordinasi Penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Selatan Di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Prov. Kalsel melakukan koordinasi/konsultasi teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Ranperda RP3KP) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020-2040. Rapat koordinasi/konsultasi tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Setditjen Penyediaan Perumahan lantai 7 Gedung G Kementerian PUPR Jakarta.
Rapat koordinasi/konsultasi teknis ini dipimpin oleh Ibu Ringgi Masuin Pejabat Direktorat Perencanaan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, sedangkan dari Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT) serta didampingi oleh para pejabat Disperkim Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Direktorat Rumah Susun, Direktorat Rumah Khusus, Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Umum dan Komersial.
Menurut Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan dalam kesempatan ini menyatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 14 bahwa pemerintah provinsi mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota melalui penyusunan RP3KP.