Sabtu, April 20, 2024
BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan selenggarakan Sosialisasi Peraturan...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan selenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 202 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada SKDP di lingkungan Pemerintah Provisi Kalimantan Selatan

 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan selenggarakan Sosialisasi Peraturan PEmerintah Nomor 25 Tahun 202 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada SKDP di lingkungan Pemerintah Provisi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Setda Prv. Kalsel (Rabu, 27 Oktober 2021).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel (Ir. Ir. H. Syaiful Azhari, MP). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman berkomitmen untuk mengambil peran dalam mendukung pemenuhan backlog perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan dalam penyediaan perumahan adalah dengan mengelola dana tabungan perumahan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA). Keberadaan BP TAPERA adalah amanat dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terbitnya PP tersebut menjadi landasan penting bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta. BP tapera memiliki program pembiayaan perumahan bagi peserta tapera yang mana untuk tahun 2021 dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menghadirkan para nara sumber langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat serta dari Bank BTN Cabang Banjarmasin. diharapkan informasi yang diberikan nantinya akan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah terutama bagi ASN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru