Sabtu, April 20, 2024
BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Sosialisasi...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Banjarmasin,Kamis 17 Maret 2022,Dalam rangka memberikan pemahaman pelaksanaan penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 081 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Perumahan Bapak Drs. Bayu Syawaluddin menyampaikan tujuan kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 081 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini sebagai pedoman daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan RTLH korban bencana maupun RTLH kawasan kumuh yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Mengacuh pada Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2018 tentang bantuan stimulan rumah swadaya berdasarkan pasal 2 menyebutkan, peraturan menteri dimaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanganan bantuan stimulan rumah tidak layak huni.

Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada tahun 2021 telah membantu pembangunan rumah pada 5 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, rumah yang dibantu dalam kategori rusak berat dan rusak sedang pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana banjir serta peningkatan rumah tidak layak huni dengan luasan 10 sd 15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat menambah wawasan dan referensi dalam melaksanakan kegiatan penanganan rumah tidak layak huni yang efektif dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru