Rabu, April 24, 2024
BerandaBERITADinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi...

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Awal Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kab/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Awal Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kab/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, Rabu 16 Maret 2022, di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Dalam rangka menyamakan persepsi yang sama terkait pemahaman tentang urusan perumahan dan kawasan permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Awal Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kab/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Ir. Mursyidah Aminy, MT, menyampaikan sesuai dengan amanat Undang – Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) tentunya program penanganan perumahan dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pada tahap awal ini kita adakan rapat koordinasi untuk mensinergikan data dengan Kab/Kota dan akan di tindaklanjuti dengan rapat evaluasi per semester untuk mengevaluasi pelaksanaan penanganan RTLH yang masuk di kawasan kumuh kewenangan Provinsi.

Selain penanganan kawasan permukiman kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun 2022 menangani kegiatan RTLH pada kawasan kumuh berdasarkan kewenangan Provinsi sebanyak 120 unit yang tersebar di 12 Kab/Kota di Kalimantan Selatan dan setiap Kab/Kota mendapatkan 10 unit, melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan harapan terwujudnya kualitas rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan layak huni manusiawi dan bermartabat.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mensinkronisasikan data dengan Kab/Kota terkait usulan jumlah unit peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi agar database RTLH lebih akurat, valid dan akuntabel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru