Profil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Profil Umum

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu unsur Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan SelatanA� yang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang meliputi perumahan, pengembangan permukiman serta prasarana, sarana & utilitas perumahan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 074 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.

Visi dan Misi

Memperhatikan visi pembangunan Kalimantan Selatan tahun 2016-2021: a�?Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri dan Berdaya Sainga�? A�dan misi pembangunan: Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Agamis, Sehat, Cerdas dan Terampil; Mengembangkan Infrastruktur Wilayah Yang Mendukung Percepatan Pengembangan Ekonomi Dan Sosial Budaya maka dalam kerangka mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai visi a�?Terwujudnya Perumahan & Kawasan Permukiman yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungana�? dengan menjabarkannya ke dalam misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi bidang perumahan dan permukiman yang meliputi sumber daya manusia, pengendalian dan pengawasan serta kesekretariatan untuk mendukung fungsi manajemen meliputi perencanaan terpadu, pengorganisasian yang efisien, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.
  2. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana permukiman.
  3. Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana dan kualitas perumahan yang terjangkau.
  4. Mempercepat pembangunan bidang perumahan dan permukiman yang berwawasan dan ramah lingkungan.
  5. Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dan usaha/penyedia jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saing kemandirian di bidang permukiman serta penyelenggaraan penataan bangunan yang berkelanjutan.
  6. Membangun Sistem Koordinasi, Sistem Perencanaan dan Regulasi tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman serta Sistem Pengawasan.
  7. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dan masyarakat.